BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru menyebutkan pasar ilegal atau pasar kaget di Pekanbaru selalu berpindah-pindah. Karena itu, petugas DPP kesulitan menentukan jumlah pasti pasar ilegal ini.
“”Pasar kaget itu berkisar antara 70 sampai 90. Kenapa saya bilang berkisar, karena dia tidak tiap hari, berpindah-pindah,” kata Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat 13 Agustus 2021.
Pasar-pasar ini, kata Ingot, dianggap ilegal karena pasar ini tak memiliki izin operasi.
Ingot mengatakan pihaknya tidaklah melarang beroperasinya pasar. Namun, dia meminta agar izinnya diurus terlebih dahulu.
“Saya selalu sampaikan, saya tidak pernah mengatakan pasar kaget itu kita larang habis. Uruslah izinnya,” tambah dia.
Dilanjutkan Ingot, pengurusan izin pasar diperlukan agar pasar tersebut bisa ditertibkan. Kemudian, ada juga penataan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Disitu diatur jaraknya, diatur dampak lingkungannya, diatur dampak lalulintasnya,” lanjutnya.
“Pasar-pasar ilegal seperti istilahnya pasar kaget, kami tidak pernah memberikan izin, ini harus ditertibkan,” pungkas dia. (bpc4)