BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial ME (44) alias Edi dan DM (43) alias Neneq pada Jumat 19 April 2024 di Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Pekanbaru, karena diduga mengedarkan sabu.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita sembilan paket sabu seberat 2,66 gram dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu senilai lebih dari Rp7 juta dari tangan pasangan suami istri ini.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa penangkapan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tiung.
“Saat digeledah, kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan tersangka ME di dalam lemari kamarnya serta 1 unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp7 juta,” kata Manapar, Selasa 23 April 2024.
Ketika diinterogasi, tersangka ME mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang bandar berinisial TO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka ME beserta istrinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya,” ungkap Manapar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.