• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pansus DPRD Rohil Bahas Perda PKD , Ucok Mukhtar : Ini Adalah Perintah Permendagri

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
25 Oktober 2023
Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar,SH.

Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar,SH.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, ROHIL – Perintah Permendagri Nomor 77 tahun 2020 setiap Kabupaten dan kota harus membuat peraturan daerah( Perda) tentang Tentang pengelolaan keuangan daerah( PKD )

Berdasarkan turunan perintah itu semua  kabupaten dan kota se-Indonesia juga memakai Peraturan Pemerintah (Perpem) Nomor 12 tahun 2019 dan sejalan terbitnya Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No.77 tahun 2020 sebagai teknis untuk acuan pembuatan Perda PKD

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar, pada Selasa (24/0/23) dikantor DPRD Rohil jalan lintas pesisir batu 6 Bagansiapiapi

Rapat pembahasan Pansus C bersama Pegawai Badan Pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Rohil hadir Anggota Pansus C ,Purnomo Sag ( PDIP ) Elfarinda (Demokrat ) H Jumadi (PKB).

Ucok Mukhtar menerangkan pansus juga telah mengundang tim ahli dan berkonsultasi dengan tim  untuk mengetahui sejuah turunan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah

Menurut dia meskipun rapat pembahasan belum berakhir tapi pansus telah melakukan kunjungan untuk konsultasi dan melihat sejauhmana daerah tersebut yang telah menerap pengelolaan keuangan daerah tersebut

“Ini adalah perintah melalui Permendagri No 77 tahun 2022 mengharuskan setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia harus memiliki peraturan daerah tentang PKD “.Pungkasnya (Inf)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post
Seleksi Dirut BRK Syariah

Berikut 3 Nama Calon Dirut BRK Syariah yang Lulus Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.