• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Miliki Satu Paket Ganja, Susi Dituntut Enam Tahun Penjara

admin-bpc by admin-bpc
30 Maret 2023
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU -Yeni Suprihatin dan Susi Wasiati, dituntut masing-masing selama enam tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah sesuai memiliki satu paket ganja, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kartini SH, pada sidang yang digelardi Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian secara daring, Rabu, 29 Maret 2023 sekira pukul 15.20 WIB.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja. Selain tuntutan 6 tahun penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua, Nopelita Sembiring SH, mempersilahkan terdakwa menyampaikan pembelaan atau permohonan atas tuntutan JPU, Susi Wasiati memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dan mengakui perbuatannya.

“Susi punya anak 4, Susi tulang punggung keluarga,hukum Susi seringan ringannya yang mulia Hakim,” ujar Susi terisak.

Diketahui, Yeni Suprihatin meminta Susi Wasiati mengantarkan 1 paket narkotika jenis daun ganja dibungkus kertas coklat didalam plastic bening kepada Bayu (DPO) di Kecamatan Rambah Hilir Kab. Rohul.

Sekira pukul 16.00 WIB Susi Wasiati di geledah pihak kepolisian dengan barang bukti satu paket narkotika jenis daun ganja dibungkus kertas cokelat, satu lembar plastic bening, satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.**(Achir)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Safari Ramadhan, Wabup Indra Gunawan Beri Bantuan Kaum Dhuafa dan Anak Yatim 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.