Berita

Mengapa Uang Kripto Haram Menurut MUI? Apa Syarat-syarat Supaya Halal?

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang kripto (cryptocurrency). Fatwa haram uang kripto ditetapkan berdasarkan ijtima ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-IV.

Uang Kripto memang sudah sangat populer di Indonesia. kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama mengungkapkan, fatwa uang kripto haram karena mengandung unsur gharar, dhahar dan dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. 

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar,” ungkapnya di Jakarta.

Selain itu, uang kripto dianggap tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i atau ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya dengan pasti, hak milik dan bisa diserahkan kepada pembeli. Syarat-syarat ini, kata dia, tidak terdapat pada mata uang kripto.

Dia menambahkan, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. 

Dalam ijtima ulama ini menyepakati 12 poin yang dibahas, diantaranya tentangan makna jihad, makna Khalifah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan.

Selain itu, juga membahas tentangan hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhul hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham. (bpc2)