• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengapa Uang Kripto Haram Menurut MUI? Apa Syarat-syarat Supaya Halal?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 November 2021
uang kripto haram

Ilustrasi uang kropto

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang kripto (cryptocurrency). Fatwa haram uang kripto ditetapkan berdasarkan ijtima ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-IV.

Uang Kripto memang sudah sangat populer di Indonesia. kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama mengungkapkan, fatwa uang kripto haram karena mengandung unsur gharar, dhahar dan dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. 

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar,” ungkapnya di Jakarta.

Selain itu, uang kripto dianggap tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i atau ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya dengan pasti, hak milik dan bisa diserahkan kepada pembeli. Syarat-syarat ini, kata dia, tidak terdapat pada mata uang kripto.

Dia menambahkan, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. 

Dalam ijtima ulama ini menyepakati 12 poin yang dibahas, diantaranya tentangan makna jihad, makna Khalifah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan.

Selain itu, juga membahas tentangan hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhul hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham. (bpc2)

Tags: fatwa muiuang kriptouang kripto haram
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Aksi Boikot Terus Berlanjut, Ini 15 Jenis Kurma Asal Israel yang Dilarang MUI
Internasional

Aksi Boikot Terus Berlanjut, Ini 15 Jenis Kurma Asal Israel yang Dilarang MUI

...

Read moreDetails
Fatwa Haram Produk Israel

Tak Cuma Fatwa Haram Produk Israel, MUI Dorong Pemerintah Ambil Tindakan Tegas untuk Dukung Perjuangan Palestina

Mata Uang Kripto, cuci uang

KPK Telusuri Kripto Jadi Alat untuk Cuci Uang 

vaksin zifivax halal

Vaksin Zifivax Halal Digunakan, Ini Kata MUI

Next Post

Sejarah Singkat Hari Ayah Nasional 12 November 2021

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.