BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Donna Fitria, mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2015, dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya sebesar Rp1,2 miliar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi SH, pada persidangan yang digelar, Senin 15 November 2021. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai, sebagaiama telah diubah dan ditambah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa Donna Fitria SE, binti Abdul Muluk, selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013-2015 secara bersama-sama H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid Bin Mohamad Rasyid Zein (telah divonis bersalah) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya H. Yan Prana Jaya sebesar Rp.1.264.176.117.
Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2015 melakukan pemotongan 10% Anggaran Perjalanan Dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2014.
Bahwa pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdapat Anggaran Rutin dan Kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak yaitu Anggaran Perjalanan Dinas yang berasal dari Anggaran Rutin dan Anggaran Kegiatan Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan TA 2014 sebagai berikut :
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013, Anggaran Perjalanan Dinas pada Tahun 2013 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp. 2.757.426.500,
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2014 Anggaran Perjalanan Dinas pada tahun 2014 realisasi anggaran sejumlah Rp. 4.860.007.800.
Total realisasi Anggaran perjalanan Dinas di Kantor Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan TA 2014 sebesar Rp. 7.585.731.600.
Bahwa saat pergantian bendahara pengeluaran, H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengarahkan terdakwa Donna Fitria untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.(bpc17)