BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dua ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru ‘disegel’ atau dipasang garis PP Line. Kedua RTH tersebut yakni; RTH Kaca Mayang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, persisnya di depan Mal Pelayanan Publik (MPP), dan RTH di Jalan A Yani, di depan rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
Kabid OKM Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia dalam laporan kegiatannya menyebut, Pemko Pekanbaru sengaja memasang PP Line di kedua RTH tersebut sebagai tanda bahwa tempat ini ditutup saat malam pergantian tahun 2021 ke 2022. “Jadi ditutup mulai 31 Desember hingga 1 Januari 2021,” tuturnya, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia menambahkan, keputusan untuk menyegel kedua RTH tersebut merupakan tindaklanjut Intruksi Walikota Pekanbaru Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada saat Natal dan Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Landasan lainnya, yakni; Surat Edaran Walikota Nomor : 57/SE/2021 Tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada saat Natal dan Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Garis Pol PP Line dipasang di setiap pintu masuk RTH dan pemasangan spanduk pemberitahuan RTH ditutup untuk Umum Pada Tanggal 31 Desember s/d 1 Januari,” jelasnya. (bpc2)