Berita

Main Hakim Sendiri di Mata Hukum

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum Universitas Diponegoro, Pujiono menyebutkan bahwa masyarakat yang melakukan main hakim sendiri kepada pelaku kejahatan merupakan tindakan kriminal dan bisa dipenjarakan.

Hal ini disebabkan bahwa dalam hukum posistif Indonesia, masyarakat tidak diperbolehkan menghakimi suatu perkara tanpa melalui pengadilan yang sah.

Sebagai contoh adalah kasus pasangan mesum yang ditangkap warga di Tanggerang pada 2017 lalu. Warga mengikat dan mengarak pasangan mesum ini keliling kampung dalam keadaan bugil. Kemudian, pasangan ini juga dipukuli dan dipermalukan warga.

“Apa yang terjadi jika ini dilakukan? Dalam konteks hukum positif kita, justru perbuatan seperti ini (penggiringan, hukuman sosial ke pelaku oleh masyarakat) menjadi kriminal (persekusi),” ujar Pujiono saat memberikan kuliah umum di Hotel Pangeran Pekanbaru beberapa waktu lalu.

“Ini berarti ada suatu pertentangan antara value hukum positif dan norma-norma yang ada di masyarakat. Ini menjadi suatu persoalan kita,” tambah Pujiono. (bpc4)