• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Layangkan Gugatan ke Pengadilan, Wanita Hindu di Malaysia Tak Terima Anaknya Masuk Islam

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Maret 2023
malaysia darurat nasional, vaksin warga negara asing

Bangunan iconik Menara Kembar Malaysia.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Seorang wanita Hindu di Malaysia, Loh Siew Hong, tak terima ketiga anaknya masuk Islam dan menjadi mualaf. Dia kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.

Dia mengatakan, bahwa ketiga anaknya masuk Islam tanpa seizin dia. Loh menggugat konversi agama sepihak ketiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya. 

Kasus gugatan ini mulai disidangkan Selasa, 21 Maret 2023, tujuh bulan setelah Loh mengatasi rintangan hukum atas langkahnya. 

Pada bulan Agustus lalu, Pengadilan Tinggi di Perlis telah memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak ketiga anaknya oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya. 

Loh bersikeras bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada tahun 2019. 

Mengutip MalayMail, pengacaranya A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind akan hadir untuk Loh dalam sidang virtual yang ditetapkan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh pada pukul 09.00 pagi hari ini. 

Loh berupaya mencari pernyataan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak memeluk Islam tanpa persetujuannya. 

Dia juga mencari pernyataan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Mualaf mengonversi anak-anak mereka tanpa persetujuannya. 

Selanjutnya, Loh sedang mencari seorang certiorari—bahasa Latin untuk membatalkan perintah—untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Jelang Ramadhan Suhardiman Kumpulkan 2400 Guru MDTA

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.