BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengirimkan surat ke seluruh Ketua KONI Provinsi se-Indonesia dan ketua induk organisasi cabang olahraga.
Surat bernomor 24/ORG/I/2023 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Drs. TB Lukman Djayadikusuma pada hari Selasa 10 Januari 2023 ini berisikan tentang larangan rangkap jabatan di kepengurusan KONI.
Pasal 22 ayat 2 Anggaran Dasar KONI berbunyi bahwa ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris dan bendahara KONI provinsi tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik baik se Ara horizontal maupun vertikal.
Dan di Pasal 23 ayat 1 berbunyi unsur pimpinan induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi keolahragaan fungsional anggota KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI Pusat dan induk organisasi keolahragaan cabang olahraga serta organisasi keolahragaan fungsional di tingkat provinsi.
“Bahwa unsur pimpinan KONI provinsi tidak boleh merangkap jabatan pada pengurus cabang olahraga dan atau badan keolahragaan fungsional tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten kota,” tulis surta tersebut.
Selanjutnya unsur pimpinan induk organisasi cabang olahraga dan induk keolahragaan fungsional tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI Pusat dan tidak boleh merangkap menjadi pengurus provinsi.