Berita

Konflik Lahan di Riau Banyak yang Backup, Scale Up: Bahkan Ada Oknum Pusat

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktur Eksekutif Scale Up Dr Rawa El Amady mengungkapkan Riau punya sejarah panjang dalam hal konflik lahan di Provinsi Riau. Salah satu faktanya, ada banyak pihak yang diduga terlibat dalam konflik tersebut.

“Sepanjang 14 perjalanan Scale Up berkecimpung dalam kegiatan resolusi konflik lahan di Riau memang permasalahannya sangat komplek,” kata Antropolog alumnus Universitas Indonesia ini, Rabu, 3 November 2021.

Dia menambahkan, konflik lahan di Riau tidak saja melibatkan lokal masyarakat, korporasi dan pemerintah daerah. Namun yang membuat parah juga disinyalir melibatkan aktor dan oknum-oknum di pusat, termasuk yang memiliki akses kekuasaan. 

Bahkan ada kesan konflik sengaja diciptakan panjang untuk jangka waktu lama, demi tujuan tertentu,” jelasnya.

“Jenis konflik lahan di Riau amat kompleks, tidak bisa dilihat di permukaan saja. Aktor yang terlibat sangat luas, bahkan oknum di pusat termasuk juga dugaan aktor yang memiliki akses kekuasaan,” tuturnya.

Atas dasar ini, Rawa turut mempertanyakan tujuan akhir dibentuknya pansus konflik lahan di DPRD Provinsi Riau. Apalagi dengan waktu kerja yang sangat terbatas.

“Jadi, apakah Pansus bisa menyoroti sampai ke situ dengan batas waktu kerja yang sangat terbatas,” kata Rawa.

Seperti diberitakan Bertuahpos.com sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan masyarakat dan perusahaan DPRD Riau Marwan Yohanis menegaskan pihaknya bisa saja memberikan rekomendasi pencabutan izin HGU kepada perusahaan yang terbukti bersalah.

Menurut Marwan, pihaknya nanti akan melihat seperti apa tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan. “Kalau konflik itu menyangkut izin, luasan, akibat memberikan izin luasan itu menimbulkan konflik dengan masyarakat, bisa saja (rekomendasi cabut izin HGU),” kata Marwan, Selasa 2 November 2021.

Marwan menegaskan tidak semua konflik akan berujung ke rekomendasi pencabutan izin HGU. Solusi lain, kata dia, lahan yang dikonflikkan dikeluarkan dari HGU perusahaan, dan dikembalikan ke masyarakat. “Jadi, tak selalu rekomendasinya berujung ke perizinan,” tambah dia. (bpc2)