BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr Donny Yoesgiantoro, MM, MPA dan Anggota Kompolnas RI, Muhammad Dawam SHi, MH bersepekat untuk bersama-sama mendorong jajaran kepolisian di seluruh Indonesia agar menata kelola informasi di lembaga tersebut perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Yang kita maksud perspektif UU KIP adalah, yang paling utama adalah kewajiban badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai amanah UU. Lanjutan ya itu membentuk struktur PPID dan menjalankan fungsi PPID dengan baik,” kata Ketua KI Pusat Donny Yoegiantoro di Jakarta Selasa (14/5/24).
Pada diskusi bertajuk Penguatan PPID dan proses Monev Komisi Informasi terhadap badan publik bersama Ketua KI Riau, H Zufra Irwan SE MM dan Waka KI Riau, H Junaidi S.Kom M.I.Kom dan anggota Kompolnas M Dawam, secara substansi KIP di kepolisian sudah berjalan dengan baik, khususnya di Mabes Polri. “Sebaiknya juga menular sampai ke tingkat paling bawah, misalnya Polsek-Polsek,” ujar Donny.
Dijelaskan Ketua KI Pusat, ketika struktur PPID sudah terbentuk, tinggal lagi bagaimana badan publik menyusun data dan daftar informasi publik sesesuai semangat UU KIP. “Artinya PPID lah yang mengelola seluruh informasi, termasuk informasi yang dikecualikan,” katanya.
Untuk lebih mempercepat terwujudnya tatakelola informasi dengan basis tugas-tugas di PPID di jajaran kepolisian, anggota Kompolnas M Dawam berharap salah satu langkah yang harus segera dikongkritkan adalah terwujudnya sebuah MOU antara Komisi Informasi dengan Mabes Polri.
“Nantinya Komisioner KI sampai tingkat provinsi, kabupaten dan kota juga dapat aktif bersama-sama memberikan sosialisasi, jika perlu bimbingan teknis terhadap petugas PPID di jajaran kepolisian. Harapannya adalah, agar kedepan tatakelola informasi publik di kepolisian bisa lebih baik. Tranparansi dan akuntabilitas di segala aspek bisa diwujudkan,” kata M Dawam yang juga Dewan Pertimbangan SMSI Pusat itu.***