Berita

Komisi III DPRD Riau Segera Panggil Bank Riau Kepri Terkait Pengadaan Senilai Rp4,7 Miliar

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto menyebutkan pihaknya segera akan memanggil Bank Riau Kepri. Pemanggilan ini bertujuan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai berbagai pengadaan, termasuk software senilai Rp4,7 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Sugeng kepada bertuahpos.com saat ditemui dikantornya, Senin 10 Februari 2020 kemarin.

Menurut Sugeng, pemanggilan ini menjadi penting, karena tidak saja terkait pengadaan software 4,7 miliar, tetapi pengadaan lainnya. “Komisi III sudah ada agenda memanggil dan menanyakan terkait pengadaan software itu, supaya masyarakat atau publik tidak bertanya-tanya,” jelas Sugeng.

BACA JUGA: Woow, Pengadaan Software Bank Riau Kepri Senilai 4,7 Miliar Diduga Bermasalah?

Dilanjutkan Sugeng, pihaknya menginginkan keterangan dan kejelasan dari pihak Bank Riau Kepri terkait pengadaan software Rp4,7 miliar ini, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Begitu juga dengan pengadaan lainnya, bila tidak ada masalah maka tentu tidak perlu ada yang ditutupi. “Karena, Bank Riau Kepri ini kan mengelola uang rakyat,” tegas dia.

Dilanjutkan Sugeng, sebaliknya jika memang ditemukan kejanggalan dari pengadaan software Rp4,7 miliar tersebut maupun pengadaan lainnya, pihaknya akan menyerahkan ke Gubernur Riau untuk melakukan tindakan, karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Bank Riau Kepri merupakan SK gubenur. Kemudian, jika ada pelanggaran hukum, maka akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Kalau masuk ranah hukum, tentu pihak kejaksaan yang turun, untuk mengaudit kelayakan software yang dimaksud,” tambah Sugeng yang berharap Bank Riau Kepri lebih terbuka dan kooperatif dengan publik maupun media.

“Yang jelas, sudah kita agendakan hearing dengan Bank Riau Kepri. Kita harapkan di bulan Februari 2020 ini, sambil melengkapi informasi yang kita terima di Komisi III,” pungkas dia.

BACA JUGA: Ada Kejahatan Perbankan di Bank Riau Kepri? Syamsuar: Tetap Harus Diproses Hukum

Diberitakan bertuahpos.com sebelumnya, pengadaan software teknologi informasi Bank Riau Kepri yang menghabiskan dana hampir lima milyar diduga mengalami beberapa kendala. Bahkan, akibat aplikasi dari software tersebut yang belum dapat diterapkan untuk beberapa hal khususnya devisi treasury, mengakibatkan tingginya potensi human error.

Human error tersebut dapat berimplikasi menyebabkan kerugian materi maupun non materi. Beberapa sumber terpercaya internal BertuahPos.com di Bank Riau Kepri juga menyebutkan, persoalan pengadaan software senilai hampir limar milyar tersebut menjadi temuan atau pemeriksaan, khususnya karena ada malfunction.

Sebab, pengadaannya mahal sekali dengan nilai Rp 4,7 miliar, tetapi minim dan ada malfunction sehingga Bank Riau Kepri terkena denda dari pihak otoritas. Denda tersebut juga diperkirakan cukup besar.

Malfunction itu diantaranya, aplikasi tersebut belum dapat mengeluarkan report terkait laporan sehingga penyusunan LBU 07 (Surat Berharga) juga dilakukan secara manual. Hal ini mengakibatkan tingginya potensi human error.

Perjanjian antara Bank Riau Kepri dengan perusahaan penyedia software dengan nomor Bank 156/PKS/2014. “OJK sebenarnya tahu masalah (pengadaan perangkat treasury). Pengadaannya mahal sekali, tapi manfaatnya minim dan sering malfuction sehingga berakibat saat ini BRK sering terkena denda dari pihak otoritas,” ujar sumber BertuahPos yang namanya tak mau disebutkan.

Sejak seminggu lalu hingga saat ini, BertuahPos mencoba berbagai cara untuk mengkonfirmasi ke Sekretaris Perusahaan Bank Riau Kepri dan Devisi Hukum, namun tak ada satupun tanggapan ataupun jawaban yang diberikan. Baik pesan, telephon hingga mendatangi, tak ada satupun yang bersedia dikonfirmasi.

Begitu juga ketika dikonfirmasi ke jajaran Direksi, Direktur Kepatuhan, Direktor Operasional dan Direktur Kredit, tak ada yang bersedia. Pihak Devisi Hukum Bank Riau Kepri hanya mengatakan tidak tahu dan membalas pesan dengan mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab.(tim)