BERTUAPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso, memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan parkir sembarangan di sejumlah jalan yang kerap mengalami kemacetan.
“Saya mengimbau warga agar tidak parkir sembarangan, apalagi di pinggir dan bahu jalan. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas,” kata Yuliarso pada Minggu, 21 Januari 2024.
Yuliarso menegaskan bahwa aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, yang melarang parkir kendaraan di pinggir jalan.
Praktik parkir sembarangan dinilai dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
“Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir. Hal itu dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Beberapa titik jalan di Pekanbaru sering mengalami kemacetan karena adanya kendaraan yang diparkir sembarangan.
Yuliarso menyebutkan bahwa permasalahan ini dapat menyebabkan gangguan dalam arus lalu lintas.
“Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian jalan digunakan untuk parkir,” ungkap Yuliarso.
Dengan imbauan ini, Dishub Pekanbaru berharap agar warga dapat patuh terhadap aturan dan bersama-sama berkontribusi dalam menjaga kelancaran lalu lintas di kota mereka.