BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kamis 29 September 2022 melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Adapun aset milik Terpidana Bebby Tjokrosaputro yang disita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 Ha di Kabupaten Tangerang. Rinciannya, 74 bidang seluas 24,32 Ha yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. 11 bidang seluas 51,82 Ha di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Kemudian, 12 bidang seluas 2,8 Ha di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Tiga bidang seluas 17,8 Ha di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Junat 30 September 2022, mengatakan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.***