BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN — Bea Cukai Tembilahan musnahkan jutaan batang rokok dan minuman keras ilegal dengan total nilai Rp4,3 miliar.
Jutaan batang rokok dan Miras ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Tembilahan sejak 2018 lalu.
Kepala Seksi KIP Tembilahan, Budi Budiana mengatakan, barang bukti ini sengaja ditindak karena peredarannya dianggap melanggar ketentuan UU Bidang Kepabeanan dan Cukai, sebagaimana ketentuan perundang – undangan berlaku.
“Ini hasil penindakan tahun 2018 sampai 2023, dimusnahkan sekarang karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kemudian barang bukti itu dimusnahkan oleh petugas,” katanya, Kamis, 15 Juni 2023.
Dia menjelaskan, barang-barang hasil penindakan diantaranya berupa rokok ilegal sebanyak 4.398.200 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol. Ada juga barang-barang larangan pembatasan sebanyak 67 bal.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp4.340.306.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp3.071.554.794,” jelasnya.
Budi menyampaikan, barang masuk tanpa bea dan cukai itu juga akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri. Selain itu juga kerugian materiil bagi negara.
Dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan.
Untuk itu diperlukan peran dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang ilegal.***