• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jasa Raharja Dumai Kembali Lakukan MOU dengan 4 Operator Pelayaran Internasional

Reni by Reni
22 Juli 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, BENGKALIS – PT Jasa Raharja Cabang Riau, melalui Kantor Perwakilan Tk.II Dumai kembali melakukan kerja sama dengan pelayaran internasional untuk penjaminan penumpang kapal berdasarkan undang undang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan pada Kamis, 21 Juli 2022 bertempat di Hotel Berlian Jl. Yos Sudarso No. 21 Bengkalis Riau.

Penandatanganan naskah Kerjasama penjaminan penumpang umum kapal rute internasional tersebut dilakukan dengan 4 operator kapal yaitu PT. Jasasarana Citrabestari, PT. Master Asia Shipping, PT. Lautan Inti Mega dan PT. Duta Sukses Bahari. Naskah kerja sama ditandatangani oleh masing masing Direktur/Pimpinan perusahaan pelayaran sebagai pihak kedua dan PT. Jasa Raharja sebagai pihak pertama yang memberikan jaminan terhadap korban kecelakaan.

Hadir menyaksikan penandatangan adalah Kepala KSOP Kelas 4 Bengkalis, Agus Monang Leonard,S T.M, Tr dan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis diwakili Kasie Pengoperasian Pelabuhan, M.Arief Andry. Rute pelayaran yang akan ditempuh kapal dari ke 4 operator tersebut adalah, dari Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru Bengkalis ke Muar dan Malaka (Malaysia).

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Dumai, Rudi Elfis mengatakan, “Kerja Sama ini adalah perwujudan tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum berupa jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.”

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang kapal sesuai sifat cederanya adalah Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah, maksimal Rp 50 juta bagi korban cacat tetap, maksimal Rp 20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp 1 juta untuk biaya P3K, Rp 500 ribu untuk biaya Ambulance, serta Rp 4 juta untuk biaya penguburan.

“Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki Ahli Waris” pungkas Rudi Elfis menutup keterangannya. ***

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Jasa Raharja Cabang Riau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Bupati Kab. Siak
Foto : Diskominfotik Siak

Inovasi Pertama di Indonesia, Alfedri Luncurkan Outlook Investasi Yurisdiksi Siak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.