• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jambret Gelang Emas Seberat 7 Gram, Jambret di Pekanbaru Digulung Polisi

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2024
Jambret Gelang Emas Seberat 7 Gram, Jambret di Pekanbaru Digulung Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pelaku jambret setelah beraksi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu 29 Juni 2024.

Pelaku yang berinisial RRS (19) ditangkap setelah menjambret gelang emas milik Inayah Hasymi (42).

“Pelaku jambret berinisial RRS berhasil diamankan usai beraksi di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru. Pelaku menjambret gelang emas seberat 7 gram,” ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, pada Senin 1 Juli 2024.

Menurut Syafnil, peristiwa tersebut terjadi ketika korban melintas di Jalan Adi Sucipto. Tiba-tiba, muncul dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor korban.

“Setelah korban dipepet, salah satu pelaku langsung menarik gelang emas korban hingga putus. Ketika pelaku mencoba kabur, sepeda motornya terjatuh dan ia berhasil diamankan oleh warga bersama polisi. Sementara rekan pelaku, LC berhasil melarikan diri,” jelas Syafnil.

Saat ini, polisi masih memburu LC yang berhasil melarikan diri. Sementara itu, RRS ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Sempat Kejang-kejang, Pebulu Tangkis Muda China Meninggal Dunia saat Bertanding di Yogyakarta

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.