Ini Syarat dari Pemprov Riau Jika PSPS Pekanbaru Ingin Kelola Stadion Kaharuddin Nasution

Ini Syarat dari Pemprov Riau Jika PSPS Pekanbaru Ingin Kelola Stadion Kaharuddin Nasution

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) secara resmi menyambut baik rencana pemanfaatan Stadion Kaharuddin Nasution oleh PSPS Pekanbaru, meskipun dengan syarat dan prosedur yang harus diikuti secara ketat.

Menurut Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, Erisman Yahya, Stadion Kaharuddin Nasution merupakan aset penting milik Pemprov Riau.

Oleh karena itu, proses pengelolaan oleh pihak ketiga seperti PSPS harus mengikuti semua prosedur administratif yang berlaku.

“Jadi tidak bisa simsalabim seperti membalik telapak tangan,'” katanya, Rabu 10 Juli 2024.

Erisman menambahkan bahwa dari awal, rencana pengelolaan Stadion Kaharuddin oleh PSPS telah mendapat dukungan penuh dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Meski Pj Gubernur menawarkan Stadion Utama Panam, PSPS tetap memilih Stadion Kaharuddin sebagai tempat utama kegiatan mereka.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, Dispora Provinsi Riau telah menggandeng berbagai pihak terkait seperti BPKAD, Bapenda, dan Bappedalitbang Provinsi Riau.

“Kami sudah rapat beberapa kali untuk memastikan semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Erisman.

Dalam rapat terbaru, manajemen PSPS, yang diwakili oleh Manajer PSPS Pekanbaru, Edward Riansyah  juga diundang untuk memahami secara langsung proses administrasi yang sedang berjalan.

“Kami tekankan bahwa proses ini tidak boleh terhenti. Kami juga melibatkan Kemendagri untuk memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar,” tambah Erisman.

Saat ini, proses administrasi telah mencapai tahap appresial oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menetapkan nilai yang harus dibayar oleh PSPS kepada Pemprov Riau.

“Jika proses dengan KJPP selesai, langkah berikutnya adalah proses lelang. PSPS dan pihak ketiga lainnya akan diundang untuk mengikuti lelang sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Erisman menegaskan bahwa sebelum sepenuhnya diserahkan kepada PSPS, pihak PSPS wajib membayar kewajiban sewa tahun 2023 yang masih tertunggak. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada wanprestasi dalam transaksi tersebut.

“Pj Gubernur Riau dan semua pihak berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Exit mobile version