• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Pandangan Pakar Hukum Soal Perbuatan Sambo Terhadap Kasus Brigadir J

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Agustus 2022
amplop fredy sambo
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah tindakan yang sangat keji.

Sebab itu, sudah sangat tepat hukuman pemecatan secara tidak terhormat terhadap dirinya dijatuhkan atas pembunuhan berencana kepada Brigadir J, sudah sangat tepat. 

“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Fickar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip Senin, 29 Agustus 2022.

Hal itu, kata Fickar, sebagaimana putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo,” ujarnya.

Fickar menyebut masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

“Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP,” ujarnya.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Kontroversi KI Riau: Kuasa Pemohon Ditolak karena Bukan Pengacara, Rion Sebut Komisioner Cuma Omon-Omon

...

Read moreDetails
Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Next Post

LKTJ PWI - Klinik Malikha tentang Pacu Jalur Ditutup, Belasan Karya Tulis Bersaing Menjadi yang Terbaik 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.