• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hore, UMK Pekanbaru 2024 Dipastikan Naik

Redaksi by Redaksi
23 November 2023
Hore, Upah Minimum Kota Pekanbaru 2024 Naik
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 menjadi Rp3.451.584, mengalahkan angka tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,3 juta.

Keputusan ini diambil setelah sidang rapat bersama tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru pada Rabu 22 November 2023 di kantor Disnaker Pekanbaru, yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyatakan, “Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584,95,” pada Kamis 23 November 2023, enegaskan pentingnya peningkatan ini.

Proses selanjutnya melibatkan pelaporan usulan UMK kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, dan kemudian kepada Provinsi Riau untuk persetujuan Gubernur Riau.

Syamsuwir menekankan bahwa setelah persetujuan gubernur, pelaku usaha harus segera menerapkan UMK yang baru.

“Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru,” tegasnya.

Jika disetujui, UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 hingga Desember 2024.

“Artinya, pada 1 Januari 2024, UMK sudah berlaku dan pelaku usaha harus menerapkan ini,” tutup Syamsuwir.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
Gadis 17 Tahun Dilecehkan Pria 47 Tahun

Gadis 17 Tahun Dilecehkan Pria 47 Tahun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.