BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, sampai hari keempat semenjak dibuka pengajuan Bacaleg dari Partai Politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) masih nihil.
Hal ini diungkapkan, Komisioner KPU Rohul Divisi Teknis Penyelenggaraan, Cepi Abdul Husen, S.Pd ketika dijumpai bertuahpos.com Kamis 4 Mei 2023, dikatakannya sampai hari keempat pengajuan bakal calon legislatif dari Partai Politik masih belum ada, kemungkinan Bacaleg masih mempersiapkan berkas berkas persyaratan.
“Kemarin Partai Nasdem rencana akan mendaftar pada tanggal 5 Mei, tetapi sudah dikonfirmasi tidak jadi di tanggal tersebut,” ujarnya.
Cepi menjelaskan, Parpol mengupload berkas persyaratan Bacaleg pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Aplikasi ini merupakan alat kerja untuk menerima pencalonan namun masih ada berkas yang harus diserahkan langsung di KPU Rohul. Nantinya melalui Aplikasi Silon KPU memeriksa berkas pencalonan Bacaleg dari Parpol.
Ia menghimbau agar Bacaleg dapat melengkapi berkas berkas persyaratan dan tidak mendaftar di akhir waktu yang sudah ditentukan.
“Bacaleg melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, dan kalau bisa tidak mendaftar di akhir akhir waktu,” tutupnya.**(achir)