• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gugat Cerai Istri, Desta Disebut tidak Tuntut Gono-gini dan Hak Asuh Anak

Redaksi by Redaksi
18 Mei 2023
Deddy Mahendra Desta

Foto kemesraan Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizki

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Deddy Mahendra Desta telah resmi menggugat cerai istrinya, Natasha Rizki atau Caca. Namun, Desta disinyalir tidak menuntut soal harta gono-gini dan anak dalam gugatan ini.

Menurut Taslima, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Desta dan pengacaranya mengajukan gugatan tersebut melalui e-court sejak 11 Mei 2023.

“Tidak ada,” kata Taslimah soal gugatan harga gana-gini dan hak asuh anak, dikutip dari detikHot yang rilis Rabu 17 Mei 2023.

Pemohon dalam hal ini Deddy Mahendra Desta hanya meminta gugatannya yang bernomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS itu dikabulkan dan bersedia menanggung “akibat perceraian”.

“[Permintaan dari] Pemohon untuk pertama, agar dikabulkan gugatannya dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya,” kata Taslimah.

“Pemohon bersedia untuk memberikan kepada termohon [Natasha Rizki] mengenai akibat terjadinya perceraian untuk termohon,” lanjutnya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga sudah mengagendakan gugatan ini dan sidang perdana yang beragendakan mediasi antara Desta dan Caca akan dilakukan pada 29 Mei 2023.

“[Agenda sidang pertama] perdamaian, bila kedua belah pihak hadir maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut,” kata Taslimah.

Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
Diterkam harimau

Satu Warga Desa Teluk Kabung Dikabarkan Tewas Diterkam Harimau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.