BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru masih kedapatan beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota Pekanbaru Nomor 11/SE/2023 tertanggal 21 Maret 2023 perihal pedoman aktivitas bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, tempat hiburan malam harus menghentikan sementara aktivitas usahanya.
Camat Kulim, Raja Faisal menuturkan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dirinya bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Kulim melakukan operasi pada Sabtu 25 Maret 2023 dini hari di Jalan Lintas Timur.
“Operasi persuasif ini menyisir pelaku usaha karaoke, warung remang-remang dan panti pijat yang tetap beroperasi di bulan Ramadhan,” ucapnya, Ahad 26 Maret 2023.
Lanjut pria yang merupakan mantan pelatih kepala dari PSPS Riau dan Pesih Tembilahan ini menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menghormati bulan Ramadhan dan juga umat muslim yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
“Para pelaku usaha tempat hiburan harus menutup kegiatan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan,” tuturnya.
Di sejumlah tempat hiburan yang didatangi oleh Forkopimcam Kulim didapati banyak pengunjung yang sedang menikmati hiburan yang ada di lokasi tersebut.
“Pengunjung dan pekerja identitasnya kita periksa dan juga melakukan penggeledahan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam dan narkoba,” tutupnya.