• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Firli Bajuri Jadi Tersangka, Presiden Jokowi Buka Bicara

Redaksi by Redaksi
23 November 2023
Presiden Jokowi saat melantik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan

Presiden Jokowi saat melantik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan singkat terkait penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di Biak, Jokowi menegaskan pentingnya menghormati proses hukum.

“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi pada Kamis, 23 November 2023 seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa langkah yang akan diambil Istana akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Meskipun tidak merinci tindakan selanjutnya, Ari merujuk pada pasal yang berkaitan dengan pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ungkap Ari melalui pesan singkat pada Kamis 23 November 2023.&

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Status ini diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan menggelar perkara.

Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pelanggaran pasal 12E, 12B, dan 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Ketua KPK Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.