BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap empat pelaku di dua lokasi berbeda, Rabu, 3 Juli 2024.
Operasi ini dilakukan di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh dan Jalan Paus yang ada di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kedua lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kasubdit I untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Manang, Jumat, 5 Juli 2024.
Tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melakukan pengintaian di sekitar Tempat Hiburan Malam di Jalan Sultan Syarif Kasim. Mereka mencurigai gerak-gerik sejumlah pemotor, termasuk tersangka Fani Oktavia (30).
“Saat digeledah, dari Fani kami temukan narkotika jenis Pil Ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas Kombes Manang.
Dalam pengembangan kasus, Fani mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Yusuf Daeng (26) yang berada di Jalan Paus.
Tim segera beralih ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Yusuf bersama dua rekannya, Ari Worianto (23) dan Muhammad Aldi (24).
“Keempat tersangka beserta barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut di Mapolda,” tegas Kombes Manang.