BERTUAHPOS.COM, DALU-DALU – Selain menuntut Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu, Ardinol Amir, AMd selama total 20 tahun delapan bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut tiga karyawan BRK Cabang Dalu-Dalu selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum DR Aprilia Purba SH, dihadapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru, yang diketahui Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Selasa (15/10/2019). Tiga karyawan Bank Riau Kepri tersebut juga dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tiga karyawan BRK tersebut yakni Zul Yusri SE, selaku Pimpinan Seksi Konsumer,
Herry Aulia Mudtaqien, selaku Pelaksana Kredit/Analis Kredit PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu Dalu, Syafrizal Bin Sirajuddin, selaku Pimpinan Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu Dalu.
Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa juga diberi kesempatan mengajukan pembelaan pada sidang yang kembali digelar Selasa 22 Oktober 2019.***(bpc17)