• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dikonfirmasi Izin Dicabut, RAPP: Tunggu Kami Rapat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hingga kini pihak manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih belum memberi jawaban pasti soal pencabutan izin operasional perusahaan itu. 

Humas RAPP, Budi Firmasnyah, saat dihubungi redaksi bertuahpos.com menyatakan, akan memberikan jawaban soal itu. Tapi, selesai melangsungkan rapat mereka. “Sekarang kami sedang rapat, tunggu ya. Setelah ini saya jawab,” katanya, Selasa (10/10/2017). 

Sementara itu panggilan telpon redaksi bertuahpos.com kepada Director Corporate Affairs at APRIL, Agung Laksamana juga belum diangkat. Meski sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) karena dianggap tidak patuh. Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan batas waktu sampai 2 Oktober 2017 agar RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun ternyata, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru. Dari perspektif hukum, operasi perusahaan itu didasarkan pada rencana kerja 10 tahun dan juga rencana kerja tahunan yang sedang berjalan.

Baca: RAPP Langgar Aturan Gambut Baru

Menteri LHK Cabut Izin RAPP

Pembatalan kedua rencana kerja ini, sama dengan operasi perusahaan APRIL yang dinyatakan ilegal. Kecuali rencana kerja 10 tahun baru, yang sesuai dengan peraturan gambut yang baru disetujui. Artinya, anak perusahaan APRIL tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi, karena rencana kerja hukumnya sekarang dianggap tidak sah.

Seperti dikutip dari foresthints.news, sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani (Roy) melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lanskap Semenanjung Kampar di Sumatera pada 5 Oktober.

Roy menyebut, bukti yang ditemukan selama pemeriksaan itu berlangsung jelas menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual, dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru.

“Misalnya dengan mengendalikan tingkat air dengan cara yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang baru direvisi, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Desember tahun lalu,” katanya.

Parahnya lagi, dia menyaksikan langsung penanaman kembali akasia oleh perusahaan APRIL di kubah gambut (zona perlindungan gambut), padahal belum mengajukan rencana pemulihan gambut ke kementerian LHK. Pada awal Oktober tahun 2017, perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum lebih lanjut untuk melakukan operasi lapangan seperti itu. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Video: Keasrian Pulau Cinta di Teluk Jering

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.