BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, pada Senin 26 Februari 2024 sore.
Aparat yang terlibat langsung dalam proses penutupan ini termasuk Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi, Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat dan Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang.
“Informasi dari Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru telah melakukan rapat internal adanya dugaan peredaran narkotika di THM di Pekanbaru. Setelah itu kita menerima data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penyegelan ini,” ujar Zulfahmi.
Penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, yang melarang tempat hiburan malam sebagai tempat peredaran narkotika dan transaksi peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami Satpol PP Kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV. Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini,” ungkap Zulfahmi.
Di saat yang sama, Irus Rustandi selaku Ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum atas penutupan Axelle.
“Kami warga RW 01 Kelurahan Tobek Godang berterima kasih atas penutupan Axelle yang dilakukan aparat penegak hukum. Alhamdulillah, sekarang keinginan kami bisa terlaksana, akhirnya Axelle Pub and KTV ditutup,” ucapnya.