BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kota Pekanbaru sudah terlebih dahulu menerapkan peserta didik dari tingkat SD dan SMP untuk menggunakan pakaian adat, bahkan sebelum Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Setiap hari Jum’at para peserta didik di tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru wajib menggunakan baju Melayu.
“Aturan pemakaian baju Melayu ini memang sudah lama ya kalau di Pekanbaru. Tapi kalau daerah lain tentu kita tidak tahu, jadi memang bukan aturan barulah ini bagi Pekanbaru, kan.dalam satu Minggu itu peserta didik pasti ada memakai baju adat,” kata Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis, Senin 17 Oktober 2022.
Bukan hanya peserta didik saja di setiap hari Jum’at yang harus menggunakan pakaian adat, melainkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer juga menggunakan pakaian adat.
“Tapi nanti kalau memang ada arahan baru dari pemerintah kota tentang aturan itu akan kita ikuti kok. Namun sampai saat ini kita memang belum dapat surat resmi terkait aturan terbaru itu,” pungkasnya. ***[Heri]