• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Darurat Keluar Kota Saat PPKM Level 3, ASN Wajib Minta Izin Ke Gubernur Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 November 2021
kualitas sdm, izin cerai asn pemprov riau

Ilustrasi. (net)

103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemprov Riau tak bisa sembarangan mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022, atau selama PPKM Level 3 diberlakukan.

Setiap ASN dengan kebutuhan terdesak dengan kata lain darurat ke luar kota wajib meminta izin kepada pejabat pembina dalam hal ini Gubernur Riau Syamsuar. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/Mudik dan/cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sedangkan ketentuan mengenai izin keperluan darurat keluar kota selama ketentuan itu diberlakukan tertuang pada poin b bagian ketiga;

“Pegawai ASN dan non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (Gubernur Riau),” bunyi SE tersebut.

SE tersebut secara resmi dikeluarkan atau ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Senin, 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. (bpc2)

Tags: cuti asncuti bersamalibur bersamaNatalSE Natarutahun baru
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Hukum Kriminal

Ini Kata Kapolda Riau terkait Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

...

Read moreDetails
Gas elpiji di riau

Stok LPG Dipastikan Aman Selama Nataru

Promo Natal dan Akhir Tahun di Jaringan Hotel Indonesia Group (HIG)

Cuti Bersama dan jadwal Lebaran Idul Fitri 2022 Ditambah Jadi 4 Hari

Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022 Ditambah Jadi 4 Hari

Tahun Baru, Presiden Jokowi Habiskan Waktu Bersama Cucu

muhasabah akhir tahun

KHUTBAH JUMAT: Muhasabah di Akhir Tahun, Tanda-tanda Makin Pendeknya Umur Kita

Next Post

Sepanjang 2021, Inilah Sederet Program Unggulan SDM Jasa Raharja Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.