BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemprov Riau tak bisa sembarangan mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022, atau selama PPKM Level 3 diberlakukan.
Setiap ASN dengan kebutuhan terdesak dengan kata lain darurat ke luar kota wajib meminta izin kepada pejabat pembina dalam hal ini Gubernur Riau Syamsuar.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 26/SE/BKD/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/Mudik dan/cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sedangkan ketentuan mengenai izin keperluan darurat keluar kota selama ketentuan itu diberlakukan tertuang pada poin b bagian ketiga;
“Pegawai ASN dan non ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian (Gubernur Riau),” bunyi SE tersebut.
SE tersebut secara resmi dikeluarkan atau ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Senin, 29 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
SE yang dikeluarkan Gubri tersebut mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. (bpc2)