BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bocah usia 3 dan 6 tahun asal Malaysia terpaksa dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.
Dua bocah kakak beradik MIA bin MA (6) dan MI bin MA (3) disanksi karena telah overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. Selain itu, anak dibawah ini pun akan dilakukan Penangkalan masuk ke Indonesia sampai kurun waktu tertentu.
Awalnya ibu kandung dari dua orang anak tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia pada tanggal 7 Juni 2022 lalu dan masuk dari pintu TPI Dumai. Setiba di Dumai, yang bersangkutan berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat tepatnya di daerah Air Kalam Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya disana.
“Setelah 3 minggu, ibu dari kedua anak tersebut berencana untuk membawa kembali anaknya untuk pulang ke Malaysia. Namun, kedua anak tersebut ditahan oleh kakeknya untuk tidak pulang ke Malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke Malaysia,” terang Rejeki Putera Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Selasa 25 Oktober 2022.
Lanjut Rejeki Putera, pada tanggal 11 Oktober 2022 kedua orang tua kandung dari 2 anak tersebut kembali datang untuk menjemput kedua orang anaknya, setelah melalui beberapa cara untuk membujuk kakek dan nenek dari anak tersebut agar dapat kembali ke Malaysia, akhirnya kedua anak tersebut bisa kembali kepada kedua orang tuanya.
“Sabtu 22 Oktober kedua orang anak kecil berkewarganegaraan Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai – Malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke Malaysia didampingi oleh kedua orang tua dan adik kandung yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kanim Dumai tersebut.
Karena bagaimanapun Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu memang harus dikenakan Tindakan Administrasif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Penangkalan akan dilakukan paling lama 6 bulan, dan setiap kali fapat diperpanjang selama 6 bulan. Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” tutur Jahari.
Lanjutnya lagi apabila tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban negara. ***[Heri]