• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berakhir Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Bagaimana Nasib Muflihun Setelahnya?

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2024
Berakhir Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Bagaimana Nasib Muflihun Setelahnya?

Muflihun, Pj Wali Kota Pekanbaru

114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dijadwalkan akan melantik Pj Wali Kota Pekanbaru yang baru, Risnandar Mahiwa, pada Rabu 22 Mei 2024 sore ini sekitar pukul 17.00 WIB.

Acara pelantikan akan berlangsung di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Risnandar, yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan menggantikan Muflihun yang masa jabatannya berakhir tepat pada hari ini.

“Kalau sudah dilantik Pj Wali Kota Pekanbaru yang baru, maka otomatis Muflihun kembali ke jabatan Sekwan DPRD Riau, karena jabatan definitifnya di sana,” ujar Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra, pada Rabu 22 Mei 2024.

Muflihun, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua periode setelah perpanjangan, akan kembali ke posisinya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau.

Selama masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota, posisi Sekwan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang berbeda, yaitu Roni Rachmat (Kadis Pariwisata Riau) dan Tengku Fauzan Tambusai (Staf Ahli Gubernur Riau).

Indra menjelaskan bahwa sesuai aturan, jabatan Sekwan tidak boleh diisi oleh Plt, melainkan harus diisi oleh pelaksana harian (Plh).

“Hal ini karena pejabat definitifnya berhalangan sementara menjabat Pj Walikota Pekanbaru,” tambah Indra.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
Gara-gara Uang Sewa Alat Berat, Pria di Tenayan Raya Nekat Bacok Kepala Tetangga

Gara-gara Uang Sewa Alat Berat, Pria di Tenayan Raya Nekat Bacok Kepala Tetangga

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.