• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bendahara RSUD Bangkinang Dituntut 9,5 Tahun Penjara

admin-bpc by admin-bpc
13 September 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Arvina Wulandari SKM, MKes (38), Bendahara RSUD Bangkinang tahun 2017, dituntut selama 9,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah, korupsi sebesar Rp6,9 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri.Kampar, Haris Jasmana SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 12 September 2023. Jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 tahn 9 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa bermula, terdakwa tahun 2017 dan tahun 2018 lalu diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada RSUD Bangkinang. Ia bersama-sama dengan dr. Wira Dharma MKM, selaku Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 sekaligus selaku pimpinan BLUD TA 2017 dan dr. Andri Justian Sp.PD selaku Direktur RSUD Bangkinang TA. 2018 dan sekaligus selaku pimpinan BLUD RSUD Bangkinang TA.2018, pada waktu tertentu antara bulan Januari 2017 s/d bulan Desem ber 2018, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum telah melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), melakukan pencatatan pengeluaran lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan melakukan pembayaran lebih kepada pihak ketiga.

Perbuatan inj melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (9) yang menyatakan bahwa setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 115 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib; dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Pasal 26 ayat (2) yang menyatakan setiap transaksi keuangan BLUD SKPD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.

Perbuatan ini memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Terdakwa sebesar Rp6.992.246.181,04 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.992.246.181,04 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia Nomor : 26/LHP/XXI/09/2022 tanggal 27 September 2022.

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, BLUD RSUD Bangkinang menetapkan ambang batas dalam RBA TA 2017 dan 2018 sebesar 10 persen dari biaya operasional yang ditetapkan. Direktur RSUD Bangkinang TA 2018 menyetujui RBA Perubahan tanggal 3 September 2018 yang menganggarkan Biaya Operasional senilai Rp 36.498.882.662,00. Anggaran Biaya Operasional tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam RBA sebesar 10%.

Biaya Operasional pada RBA Perubahan TA 2018 dianggarkan sebesar Rp 36.498.882.662,00 atau meningkat sebesar 14,06 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 32.000.000.000, sehingga melampaui ambang batas sebesar 4,06% (14,06%-10,00%).

Bahwa selain itu, Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 dan Direktur RSUD Bangkinang TA 2018 tidak menyampaikan RBA (awal dan perubahan) yang telah disusun kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga tidak melalui proses penelaahan dan pembahasan oleh TAPD sesuai dengan Pasal 77 Permendagri Nomor 61 tahun 2007 dan RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD, disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, sesuai dengan Pasal 78 Permendagri Nomor 61 tahun 2007. Lebih lanjut lagi, Direktur BLUD RSUD Bangkinang TA 2017 dan 2018 tidak menyesuaikan RBA (awal dan perubahan) setelah Peraturan Daerah APBD dan APBD Perubahan ditetapkan, untuk ditetapkan menjadi RBA definitif, sehingga penyusunan DPA dan DPPA BLUD RSUD Bangkinang tidak berdasarkan RBA Definitif.

RBA definitif merupakan dokumen RBA yang telah disesuaikan dengan APBD dan APBD Perubahan dan dipakai sebagai dasar penyusunan DPA dan DPPA BLUD untuk diajukan kepada PPKD.***hendra

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Aksi keprihatinan mahasiswa atas banyaknya pekerja tewas di PHR beberapa waktu lalu

Tiga Terdakwa Penyebab Pekerja Tewas di PT PHR Dituntut 8 Bulan Penjara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.