BERTUAHPS.COM, PEKANBARU – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dua orang yang diamankan polisi BRS (30) dan CB (29) setelah membeli rokok dan korek api di sebuah warung.
“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Dua pelaku yang diduga terlibat telah diamankan,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, Kamis 7 Februari 2024.
Menurut AKP Hendra, kronologis kejadian dimulai ketika pelapor, WI (31), menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api dengan total belanja sebesar Rp.26.000. “Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik,” tambahnya.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Kartolo berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku dan menemukannya di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah dekat SPBU.
“Pada saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu siap edar, mobil yang digunakan pelaku, dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak,” jelas AKP Hendra.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp 26.000.
“Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.