BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengajak warga aktif berperan dalam demokrasi dengan membuka lowongan untuk 2.757 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024.
“Tahap penerimaan dimulai 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Segera serahkan berkas lamaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP,” ungkap Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, Jumat 29 Desember 2023.
Menurut Taufik, masa kerja PTPS ini mencakup 21 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelahnya, dengan total kurang lebih 30 hari kerja.
“Total lebih kurang 30 hari kerja,” sebutnya.
Persyaratan yang harus disiapkan termasuk formulir pendaftaran, 2 lembar pas foto, fotokopi ijazah SMA/sederajat (minimal), serta fotokopi KTP