• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Batas Akhir Tanggal 21 November, Kabupaten Kota Didesak Segera Laporkan UMK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 November 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mendesak Pemkab untuk segera memberi laporan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018. Tenggat waktu diberikan hingga 21 November 2017. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasidin Siregar. “Kami tinggal menunggu laporan UMK dari kabupaten dan kota saja lagi. Paling lambat kami beri batas waktu sampai tanggal 21 November ini,” katanya, Senin (6/11/2017). 

Saat diwawancarai bertuahpos.com, Rasidin Siregar menyebut, per tanggal 21 November 2017 ini menjadi batas akhir pelaporan UMK ke Pemprov Riau, dengan mengacu pada angka UMP. 

“Indikator penetapannya masih pada angka inflasi dan PDRB. Sejak 2 tahun terakhir penetapan UMK sudah sesuai dengan peraturan. Tak ada yang lebih rendah atau lebih tinggi. Sudah standarnya begitu,” sambungnya. 

Baca: UMP Riau 2018 Jadi Rp 2,464 Juta

Dia menambahkan yang jadi kendala saat ini hanya menyesuaikan dengan keinginan kaum Serikat Buruh dan pertumbuhan ekonomi regional Riau tergolong rendah dibawah 3%.

Sebelumnya untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, sebesar Rp 2.464.154,06. 

Dengan ditetapkannya Rp 2.464.154,06 ini, artinya ada kenaikan sebesar 8,71% dari UMP tahun 2017, yakni sebesar Rp2.266.722,37.

Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMP ini berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

284 Jadi PNS, Gubri Takankan Soal Disiplin Kerja dan Single Salary

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.