• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ayah Kandung di Kampar Tega Setubuhi Putrinya Hingga Hamil

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2023
Modus Berikan Edukasi Seks, Ayah di Banten Empat Kali Setubuhi Anaknya

ilustrasi pencabulan

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang ayah kandung dari Kabupaten Kampar, Riau nekat melakukan hubungan seks dengan anak perempuannya yang masih di bawah umur. Perbuatan cabul ini terungkap pada hari Senin 9 Oktober 2023.

AKP Marupa Sibarani, Kapolsek Gunung Sahilan membenarkan bahwa pelaku berinisial N (42) kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Benar kita mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung,” tuturnya, Senin 16 Oktober 2023.

Kepada petugas, N mengaku sudah menyetubuhi buah hatinya tersebut sebanyak 5 kali.

“Pelaku mengakui sudah menggauli korban sebanyak 5 kali hingga korban hamil,” sebutnya.

Setelah mengetahui hal itu, ibu korban menceritakannya kepada kakaknya. Sang ibu, yang menganggap hal tersebut tidak dapat dimaafkan, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

N akhirnya ditangkap pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar

“Saat penangkapan pelaku sedang menunggu mobil travel diduga ingin melarikan diri,” jelasnya.

Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO
Teknologi

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

...

Read moreDetails
Inilah 4 Tempat Wisata di Majalengka yang Jadi Favorit, Punya Spot Foto Instagramable

Inilah 4 Tempat Wisata di Majalengka yang Jadi Favorit, Punya Spot Foto Instagramable

Dampak Kabut Asap, Disdikpora Kuansing Alihkan Pembelajaran ke PJJ 6–7 Oktober

Rekomendasi 4 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat dan Sensitif

Rekomendasi 4 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat dan Sensitif

Rekomendasi Sepatu Running Ortuseight Hargnya di Bawah Rp1 Jutaan

Rekomendasi Sepatu Running Ortuseight Harganya di Bawah Rp1 Jutaan

Insentif Hedging Hadir di Tengah Dilema Bank Indonesia

Insentif Hedging Hadir di Tengah Dilema Bank Indonesia

Next Post

Hari Jadi Hotel Indonesia Group (HIG) Hadirkan Senyum Wajah Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.