BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang ayah kandung dari Kabupaten Kampar, Riau nekat melakukan hubungan seks dengan anak perempuannya yang masih di bawah umur. Perbuatan cabul ini terungkap pada hari Senin 9 Oktober 2023.
AKP Marupa Sibarani, Kapolsek Gunung Sahilan membenarkan bahwa pelaku berinisial N (42) kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Benar kita mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung,” tuturnya, Senin 16 Oktober 2023.
Kepada petugas, N mengaku sudah menyetubuhi buah hatinya tersebut sebanyak 5 kali.
“Pelaku mengakui sudah menggauli korban sebanyak 5 kali hingga korban hamil,” sebutnya.
Setelah mengetahui hal itu, ibu korban menceritakannya kepada kakaknya. Sang ibu, yang menganggap hal tersebut tidak dapat dimaafkan, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
N akhirnya ditangkap pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
“Saat penangkapan pelaku sedang menunggu mobil travel diduga ingin melarikan diri,” jelasnya.
Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.