BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kota Pekanbaru akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pemberlakuan PPKM Level 4 ini akan dimulai pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang.
Selama PPKM Level 4 ini, ada sejumlah yang ditujukan khusus untuk kegiatan ekonomi, termasuk pedagang.
Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, bisa dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) ketat serta kapasitas hanya 50 persen.
Kemudian, untuk pasar yang tak menjual bahan pokok, hanya boleh beroperasi hingga pukul 15.00 WIB, dengan prokes dan juga kapasitas 50 persen.
Sementara, PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis bisa buka dengan prokes hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan tetap buka hingga pukul 21.00 WIB, dan waktu makan ditempat 30 menit.
Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan Pekanbaru termasuk dalam 43 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 4 diluar Jawa-Bali. Dalam rencananya, PPKM Level 4 ini diterapkan hingga 8 Agustus nanti. (bpc4)