BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menetapkan 50 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal tersebar di berbagai wilayah di Pekanbaru.
Menurut Julie Victorino, Sub Koordinasi Penegakan Hukum DLHK, menuturkan saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan penertiban langsung ke lokasi-lokasi TPS liar tersebut.
Mereka juga telah memasang spanduk yang melarang warga untuk membuang sampah di TPS ilegal.
“Kita sudah bentuk tim yang berjaga setiap malam di lokasi TPS ilegal. Kita juga sudah sosialisasi kepada masyarakat saat berjaga di TPS Ilegal itu,” katanya, Rabu 15 Maret 2023.
Lokasi TPS ilegal tersebut diantaranya berada di 10 kecamatan di dua zona angkutan sampah pihak ketiga. Yaitu:
14 TPS ilegal di Kecamatan Marpoyan Damai, 7 TPS ilegal di Kecamatan Payung Sekaki, 8 TPS ilegal di Kecamatan Bina Widya, 6 TPS ilegal di Kecamatan Tuah Madani.
“Kemudian, 3 TPS ilegal di Kecamatan Senapelan,3 TPS ilegal di Kecamatan Pekanbaru Kota, 5 TPS ilegal di Kecamatan Tenayan Raya, 2 TPS ilegal di Kecamatan Kulim. 2 TPS ilegal Kecamatan Bukit Raya, dan 1 TPS ilegal di Kecamatan Limapuluh,” terangnya.