BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua pengedar narkoba berinisial ZF (46) dan MIY (27) telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 kilogram sabu yang diselundupkan oleh kedua tersangka.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut ialah ZF warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dan MIY warga Desa Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Dhovan dalam konferensi pers Ahad 31 Maret 2024.
Lebih lanjut, Dhovan mengungkapkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti diamankan, termasuk 5 paket besar sabu, kotak kardus mie instan goreng, tas ransel, dan barang-barang lainnya.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat pada awal bulan Maret 2024 tentang aktivitas peredaran narkoba di sekitar Kota Dumai, khususnya di Pelabuhan TPI Purnama Dumai.
“Petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZF yang sedang dibonceng oleh seorang rekannya berinisial MIY di Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan TPI Purnama, Sabtu (30/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB,” jelas Dhovan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.