BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ditlantas Polda Riau telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 37.911 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Wadirlantas Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun petugas patroli mobile.
“Sebanyak 37.911 STNK masyarakat Riau terblokir berdasarkan data sistem. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Nurhadi pada Kamis, 7 Desember 2023.
Nurhadi mengungkapkan bahwa banyak masyarakat tidak menyadari pelanggaran yang mereka lakukan, karena ETLE tidak memberikan penindakan langsung seperti tilang manual. Ketidakpedulian terhadap pemberitahuan dari sistem juga menjadi masalah serius.
“Masyarakat banyak tidak sadar bahwa mereka telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menekankan bahwa pelanggaran satu orang bisa terjadi lebih dari satu kali, membuat denda yang harus dibayar menjadi signifikan. Untuk menghindari blokir STNK, ia mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website [ETLE](https://etle-korlantas.info/id),” tambah Nurhadi.
Imbauan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bersama dan agar masyarakat dapat menghindari dampak finansial yang tidak diinginkan akibat pelanggaran lalu lintas.