• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Zakat Profesi Guru Pekanbaru Capai Miliyaran Rupiah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Januari 2014
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini zakat profesi guru  mencapai Rp1,350 Miliar. Ini didapat pasca penerapan zakat profesi bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Prof. Dr. Zulfadil, SE. MBA mengatakan dari seluruh dana zakat yang terkumpul sebanyak 60 persen akan dikelola Unit Pengelola Zakat (UPZ) disdik Pekanbaru, dan 40 persen lagi diserahkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) kota Pekanbaru.

Dari 60 persen yang dikelola UPZ, dibagi lagi ke dalam dua sistem pengelolaan. Sebanyak 60 persen diperuntukkan bagi siswa tidak mampu dan 40 persen lagi diberikan kepada masyarakat miskin. Kategori siswa miskin itu melalui penelusuran guru di sekolah, bisa didapat dari laporan siswa bersangkutan maupun penelusuran. Itu dilakukan agar tidak salah sasaran dan zakat dapat tersalurkan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi syariat.

Zakat yang akan diberikan kepada siswa  berupa uang tunai dan sepeda. “Artinya dari dana zakat ada dibelikan sepeda yang diperuntukkan bagi siswa miskin. Selain itu guru juga bisa merekomendasikan masyarakat miskin yang ada dilingkungannya untuk mendapatkan zakat tersebut,” tambahnya. Zakat yang diberikan sebesar Rp1 juta. Dan diprioritaskan para mustahik (yang  berhak). (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 
Ekonomi

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Inilah 4 Tempat Wisata di Majalengka yang Jadi Favorit, Punya Spot Foto Instagramable

Inilah 4 Tempat Wisata di Majalengka yang Jadi Favorit, Punya Spot Foto Instagramable

Next Post

215 Juta Warga Dunia Terancam Jadi Pengangguran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.