BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Pasca putusan Mahmamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuka layanan pindah memilih.
“Bagi pemilih yang dikarenakan keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar, maka bisa melakukan pindah memilih, mohon segera diurus,” ungkap Ketua KPU Inhu Yeni Mairida SE MM kepada bertuahpos.com, Senin, 1 April 2019.
Sedikitnya ada 4 kategori sesuai dengan putusan MK yakni, menjalankan tugas pada saat hari dan tanggal pemungutan suara, tertimpa bencana alam, rawat inap di Rumah Sakit, dan menjadi tahanan di Lapas atau Rutan.
“Kita (KPU Inhu,red) akan melayani bagi masyarakat Inhu untuk pindah memilih dengan 4 kategori, sebagai tindak lanjut putusan MK, hal ini juga terlampir dalam edaran KPU RI,” ujar
Lebih lanjut dia mengatakan untuk layanan pindah memilih sendiri akan berakhir pada 10 April 2019 mendatang.(cr2)