BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Puluhan orang warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas mendatangi kantor Pengadilan Negri Siak. Kedatangan mereka untuk menyaksikan sidang ke 2Â terdakwa Andre alias Heri, Direktur Utama PT Riau Agung Karya Abadi (PT RAKA), Selasa (12/8/2014).
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo.
Warga masyarakan ini menginginkan hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk terdakwa kasus penggelapan dan pemalsuan surat akta otentik.
Dirut PT RAKA telah terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan surat akta berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah milik masyarakat seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Sebelumnya Heri dilaporkan Ernawati dengan sangkaan membuat dan mempergunakan surat palsu dalam akta otentik untuk menguasai lahan sawit Ernawati seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak 2004 hingga saat ini.
“Kami mau langsung mendengar hasil sidang ini, makanya kami datang ramai-ramai kesini. Kalau memang tanah dia, dari mana dia dapat. Jangan punya kami direbuti, kami tak mau,” kata Izul salah seorang warga yang ikut hadir.(syawal)