• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Warga Diminta Bersabar, Hasil Quick Count Pilpres Baru Diumumkan Pukul 3 Sore Nanti

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Baca : Pilpres 2019, Ketua Bawaslu Riau: Jika Ada Pelanggaran Langsung Laporkan

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat yang ingin mengetahui pemenang Pilpres versi quick count diharapkan bersabar hingga pukul 3 sore nanti. Pasalnya, MK baru memperbolehkan hasil quick count diumumkan pukul 3 sore.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan jika hasil quick count diumumkan terlalu awal dikhawatirkan akan mempengaruhi pemilih yang belum memberikan hak suaranya.

Alasan lain, MK khawatir ada lembaga quick count yang bekerja sama dengan salah satu pasangan calon, sehingga akan menampilkan hasil yang menguntungkan salah satu pasangan.

“Penyampaian quick count pada pukul 15.00 WIB ini tidak menghilangkan hak masyarakat, namun hanya menunda demi melindungi hak pemilih,” kata Enny.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 April 2019 kemarin, MK menggelar sidang terkait adanya pemohonan uji materi mengenai quick count yang baru boleh dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB. Pemohon adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Pemohon menilai aturan publikasi quick count ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28F UUD 1945, yaitu terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

MK kemudian menolak semua permohonan pemohon. Dengan demikian, quick count baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Berikan Hak Pilih di TPS 38, Walikota Pekanbaru Tanpa Ditemani Keluarga

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.