BERTUAHPOS (PEKANBARU) – Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru, akhirnya memberlakukan Peraturan Walikota (perwako) papan reklame terhitung 1 oktober 2013.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT, bahkan sudah mendeadline kepada pemilik reklame sampai akhir September, untuk membongkar reklame dan iklan ilegal di sepanjang jalan dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pekanbaru.
Kata Wako selama masa sosialisasi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, papan reklame terkesan bebas berdiri. Kini setelah proses demokrasi usai pihaknya akan menertibkan bangunan iklan atau rekalame ilegal .
“Pilgubri sudah tuntas, kita himbau kepada pemilik papan reklame di kota Pekanbaru, agar membongkar sendiri papan reklamenya, pemko memberi waktu hingga akhir September 2013,” ucapnya.
Kalau batas waktu yang di sediakan tidak di indahkan maka Pemko Pekanbaru akan memotong reklame awal Oktober ini. Wako juga mengaku kesal, karena sampai hari ini, tidak satupun bangunan reklame lama itu memiliki izin bangunan.
“Ini bukan main-main, dan ini Pemko sangat serius akan melakukan penertiban, agar kota kita lebih rapi kedepannya,” tegas Wako lagi.(/Ra/wan)
Â