• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Wako Belum ‘Berani’ Nonaktifkan Zulkifli Harun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, hingga hari ini masih belum dicopot maupun dinonaktifkan dari jabatannya.

Firdaus, selaku Walikota Pekanbaru, pemimpin tertinggi di Kota Pekanbaru, belum berani mengambil keputusan tegas terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Hal ini diperkuat dengan perkataan Firdaus, saat dijumpai bertuahpos.com, Jumat (4/8/2017), di sela-sela acara ekspos implementasi Pekanbaru Smart Card. Dimana Firdaus mengatakan, dirinya belum akan mencopot ataupun menonaktifkan Zulkifli Harun dari jabatannya.

Lanjut Firdaus, salah satu alasannya belum menonaktifkan Zulkifli Harun ialah, dimana dirinya berpedoman terhadap undang-undang pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak ada ketentuan yang menyebutkan apabila ditetapkan menjadi tersangka, maka langsung nonaktif,” tegasnya.

Dalam ketegasannya, Walikota yang sudah memasuki periode ke-2 ini, juga memastikan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru ini masih bisa menjalankan tugasnya di Dinas PUPR.

“Saya yakin masih bisa Pak Zul menjalankan aktifitas di organisasinya,” tutur Firdaus.

Namun begitu, Firdaus tidak menutup kemungkinan untuk segera melakukan evaluasi apabila proses hukum yang harus dijalani Zulkifli Harun, dapat menyita waktunya di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

“Sampai sekarang masih berjalan dengan baik, tapi apabila kepentingan proses kepolisian bisa menyita waktu pelayanan Pak Zul, maka kita ambil kebijakan lain. Tapi ingat, hak dia sebagai ASN ada,” tutup Firdaus. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post
perbaikan data umkm

Pembeli Sepi, Pedagang Tidak "Pacah Talua"

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.