BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan upah minimum sektor migas tahun 2015 di angka Rp 2.465.000. Namun demikian sub kontraktor perusahaan migas di Siak masih membayar gaji karyawan di bawah angka tersebut.
Â
Kondisi tersebut menuai protes dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) kabupaten Siak. Ketua DPD SBCI Siak Adermi, Kamis (30/4/2015) melalui telephon celuler sangat menyayangkan keadaan ini.Â
Â
“Sangat kami sayangkan, ternyata masih ada perusahaan yang membayar di bawah itu. Ironisnya, justru perusahaan milik ketua Apindo Riau, PT Daya Tama Wanusa dan perusahaan milik penasehat Apindo Riau PT Bagau Mas Perkasa yang membayar gaji di bawah upah minimum sektor migas,” jelas Adermi.
Â
Padahal angka Rp 2.465.000 itu berlaku untuk karyawan baru, di bawah 1 tahun. Jika di atas satu tahun harusnya di atasnya lagi. Bahkan ada karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja, sudah beberapa kali ganti perusahaan, namun gaji pokoknya hanya Rp 2.407.000.
Â
“Padahal pemilik perusahaannya orang yang memiliki posisi dalam menetapkan UMK. Dan SK UMSP sektor migas itu ditandatangani Plt Gubernur Riau pada Februari 2015, dan berlaku per Januari 2015,” kata Adermi.
Â
Untuk memperjuangkan nasib buruh atau anggota SBSI, ia sepakat akan menyurati Disnaker Riau dan Siak. “Kami sudah menyurati BOB dari bulan 3 kemaren, namun sampai sekarang belum ada tanggapan. Untuk itu kami akan memohon bantuan pada Disnakertrans Siak dan Disnaker Riau, agar menjebatani BOB dan SBCI untuk merundingkan angka gaji buruh sektor migas, khususnya yang berada di naungan BOB,” ujar Adermi.
Â
Apabila upaya yang dilakukan menemukan jalan buntu, seluruh karyawan yang bekerja di BOB atau sub kontraktor BOB akan mogok kerja. “Anggota SBCI jumlahnya 90 persen di BOB, kami akan mogok jika masalah ini tidak ditanggapi,” tegas Adermi.Â
Â
Meski dirundung masalah gaji, namun dalam rangka May Day dan HUT SBCI yang ke 10 yang jatuh 1 Mei, SBCI tidak menggelar aksi. Mereka hanya akan membuat acara tafakuran dan mengheningkan cipta. Sekaligus melakukan konsolidasi untuk memperjuangkan hak buruh khususnya yang bekerja di wilayah sub kontraktor Badan Operasi Bersama (BOB) Siak. (syawal)









